Perlakuan Pajak untuk Transaksi Forex – Dewasa ini trading forex mulai banyak digemari oleh banyak orang. Bisnis yang satu ini seolah menjadi tren. Bahkan ada sebagian orang yang menjadikannya sebagai penghasilan utama. Tak heran jika semakin ramainya transaksi trading forex, mulai ada kabar tentang pemberlakuan pajak. Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap rakyat disuatu negara. Pajak sendiri biasanya dibebankan bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari 2 juta. Misalnya seperti karyawan ataupun pengusaha. Jadi setiap penghasilan mereka akan dikenakan pajak sebesar 1 % untuk pendapatan kotor/bruto.
Perlakuan Pajak untuk Transaksi Forex
Selain karyawan atau pengusaha, sekarang untuk transaksi forex sendiri juga diberlakukan pajak. Seperti yang kita tahu jika aktifitas trading atau transaksi forex, bisa dikategorikan sebagai suatu usaha atau bisnis. Hal ini karena, aktifitas transaksi forex tidak dilakukan dengan berpegang pada keberuntungan saja. Dalam transaksi trading forex, sangat diperlukan kemampuan menganalisa perkembangan pasar, managerial keuangan dan sikap mental yang selalu stabil dalam berbagai kondisi. Hal ini tentunya hampir sama dengan bisnis pada umumnya. Bedanya bisnis forex ini fisiknya tidak nyata.
Diskusi masalah pengenaan pajak ini sudah dilakukan oleh Bappebti, PT Bursa bursa berjangka Jakarta dan PT kliring berjangka Indonesia. Menurut kabar ada usulan pengenaan pajak untuk transaksi forex sebesar 10 % dari dana yang dijaminkan. Namun untuk lebih jelasnya, penerapan pajak trading forex sendiri sudah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l. Pasal dari undang-undang tersebut, mengatur tentang pajak penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun, termasuk transaksi trading forex. Untuk jumlah dari pembayaran pajak para trader forex mengikuti taruf PPh umum pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
- Pendapatan dengan jumlah 50.000.000 pajaknya 5%
- Pendapatan di atas 50.000.000 sampai dengan 250.000.000 pajaknya 15 %
- Pendapatan di atas 250.000.000 sampai dengan 500.000.000 pajaknya 25 %
- Pendapatan di atas 500.000.000 pajaknya 30 %
Untuk pelaporan pajak, para trader akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya. Biasanya dilakukan saat penyampaian SPT tahunan, PPh orang pribadi yang bersangkutan. Hal ini karena, transaksi trading forex dianggap sebagai bagian dari penghasilan lainnya. Lebih lanjut , masalah transaksi trading ini sudah diatur dalam petunjuk pengisian SPT tahunan PPh trader. Penghasilan dari transaksi forex yang dilakukan oleh trader ini, kemudian akan digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya. Hal ini karena, penghasilan dari transaksi forex termasuk dalam penghasilan yang teratur. Untuk itulah bagi anda yang berbisnis trading di Indonesia, pembayaran pajak ini harus anda masukan dalam perhitungan money management anda. Hal ini karena tidak perduli apakah anda profit atau loss, anda tetap wajib membayar pajak.
Selain di Indonesia, di negara-negara dengan regulasi yang ketatpun juga ada pemberlakuan pajak. Misalnya seperti di Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Perancis. Hanya saja di negara-negara tersebut nilai pajaknya yang berlaku tidak tetap. Bahkan bisa dikatakan nilai pajaknya sering berubah-ubah. Namun meski demikian, ada juga negara yang memberlakukan free pajak untuk trading forex seperti di UK. Tapi walaupun free ada syarat yang harus dipenuhi. Jadi syaratnya adalah selama trading forex tersebut bukan penghasilan utama, maka para trader tidak akan dikenakan pajak.
Akan tetapi jika anda teliti, sebenarnya pajak untuk transaksi forex kita itu sudah dibayar oleh perusahaan broker anda. Untuk itulah dalam trading ada komisi, spread, swap dan biaya lain-lain yang terkadang harus ditanggung para trader. Bagi anda yang melakukan transaksi trading diluar negeri, masalah pajak ini tentunya bukanlah hal yang serius. Seperti yang kita tahu jika ada beberapa negara yang tidak mengenakan pajak untuk trading forex. Ditambah lagi mekanisme keuangan di Indonesia, belum bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri. Jadi anda akan bebas dari kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Namun jika dilihat dari sisi positifnya, pengenaan pajak untuk trading forex ini sebenarnya cukup menguntungkan. Hal ini karena dengan adanya pajak, maka ada jaminan keamanan yang lebih di setiap transaksi anda. Selain itu anda tidak perlu khawatir di curigai jika ada aliran dana yang masuk kerekening anda dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini karena sejak sejak tahun 1980, sebagian pelaku trading forex, selalu merasa resah karena tidak nyaman kerap dicurigai pihak perbankan. Jadi dengan adanya pajak ini para trader forex bisa lebih tenang.