Perlakuan Pajak Untuk Trading Forex Indonesia – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Perlakuan Pajak
Berdasarkan UU KUP nomor 28 tahun 2007, pasal 1 ayat 1 pengertian pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lebih dari RP 2.050.000 per bulan.
Pajak Trading Forex di Indonesia
Jika anda adalah karyawan/pegawai, baik karyaan swasta maupun pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari 2 juta maka anda wajib membayar pajak. Jika anda adalah wirausaha setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013) Bahkan untuk transaksi saham sekarang juga dikenakan pajak. Kalau karyawan dan wirausaha hingga pelaku trading saham harus membayar pajak lalu bagaimana dengan mereka yang menjalankan bisnis trading forex, apakah juga harus membayar pajak? Berikut penjelasannya.
Sama halnya dengan karyawan, wirausaha dan pelaku transaksi saham aktivitas transaksi trading forex juga dikenakan pajak. Penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex, sudah pernah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008. Menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan, bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas. Sesuai dengan standart akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing atau trading forex, akan mengikuti tarif PPh umum pasal 17 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 yang mana bagi orang selaku wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:
- Sampai dengan 50.000.000 pajak 5 %
- Di atas 50.000.000 sampai dengan 250.000.000 pajaknya 15%
- Di atas 250.000.000 sampai dengan 500.000.000 pajaknya 25%
- Di atas 500.000.000 pajaknya 30%
Demikian pula halnya dengan pelapor pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya. Yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini sebagai bagian dari penghasilan lainnya, sesuai dengan yang telah diatur dalam petunjuk pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi. Sehubungan dengan transaksi trading forex, maka atas penghasilan selisih kurs mata uang asing yang diperoleh seorang pelaku trading forex, akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya. Hal ini karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam ssetiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final) sesuai dengan KEP-537/PJ/2000
Pajak Forex Di Luar Negeri
Jika anda trading di broker lokal, tentunya perhitungan pajak ini perlu anda masukkan dalam perhitungan money management trading anda nantinya. Terlebih jika ternyata diputuskan bahwa loss pun harus bayar pajak. Diluar negeri sendiri yang regulasinya ketat seperti US, jerman, perancis dan Australia, besaran tetapan nilai pajak yang berlaku terlalu sering berubah-ubah. Bahkan di UK, pajak untuk forex adalah free. Sebagian besar regulasi dinegara-negara tersebut menyebutkan bahwa, selama trading forex tersebut bukanlah pendapatan utama, maka tidak akan dikenai pajak. Karena sebenarnya pajak untuk usaha forex trading tersebut sudah dibayar si perusahaan broker. Itu sebabnya ada spread, komisi, swap dan biaya lain yang kadang dikenakan oleh broker kepada trader.
Bagi trader Indonesia yang kebetulan memang bermain dibroker luar, berita mengenai pajak ini tentunya belum merupakan hal yang serius. Apalagi karena sampai saat ini belum ada mekanisme keuangan di Indonesia yang bisa memantau aliran dana, antara trader Indonesia dan broker luar, terutama jika transaksi memakai payment processor seperti neteller, skrill atau memakai perantara seperti IB atau excharge online. Namun dengan adanya pengenaan pajak bagi para pelaku trading forex, sebenarnya menguntungkan. Hal ini karena pelaku trading forex tidak perlu lagi menjelaskan aliran dana kepada perbankan. Bahkan pelaku trading forex juga tidak akan dicurigai apabila ada aliran dana dalam jumlah besar masuk ke rekeningnya.