Perdagangan valuta asing bisa terjadi karena adanya perdagangan barang kebutuhan atau komoditas antara negara yang bersifat internasional. Perdagangan yang terjadi antar negara tersebut membutuhkan alat pembayaran yang mana setiap negara memiliki ketentuan masing-masing sesuai dengan penawaran dan permintaan.
Perbandingan atau perbedaan nilai mata uang masing-masing negara terdapat di dalam sebuah bursa atau pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Nilai mata uang sebuah negara akan berubah menyesuaikan volume permintaan dan penawaran di pasar. Permintaan dan penawaran mata uang inilah yang akan menimbulkan transaksi.
Bagaimana Valas Dalam Kaitannya Dengan Islam?
1.Adanya Ijab Qobul
Ijab Qobul merupakan perjanjian untuk menerima dan memberi, dimana penjual menyerahkan barang dan pembeli yang membayar tunai. Ijab qabul bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan. Hal yang tidak kalah penting adalah pembeli dan penjual memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum atau dengan kata lain sehat dan dewasa.
2.Memenuhi Persyaratan Untuk Menjadi Objek Jual dan Beli
Persyaratan tersebut meliputi suci barangnya, bisa dimanfaatkan, bisa diserahterimakan, jelas harganya, dan dijual atau dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasa atas izin pemilik.
Keputusan Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah Nasional mengungkapkan bahwa jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan mengikuti prinsip berikut ini. Dalam transaksi tersebut tidak ada spekulasi atau untung-untungan, ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan, saat transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama. Jika berlainan jenis, maka harus dilakukan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi.
Jenis Transaksi di Pasar VALAS
1.Transaksi Spot
Transaksi pembelian atau penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu 2 hari. Hukum untuk transaksi seperti ini adalah boleh, karena dianggap sebagai transaksi tunai. Sedangkan waktu 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.Transaksi Forward
Transaksi pembelian atau penjualan valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai 1 tahun. Jenis transaksi seperti ini hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan dan penyerahan dilakukan di kemudian hari. Padahal harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Terkecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
3.Transaksi Swap
Kontrak pembelian atau penjualan valuta asing dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Transaksi seperti ini juga dianggap haram karena mengandung unsur spekulasi.
Baca Juga: Sering Melihat Chart Saat Trading? Ini Solusi yang Bisa Anda Terapkan
4.Option
Transaksi option merupakan kontrak untuk mendapatkan hal dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu tertentu. Transaksi seperti ini juga dianggap haram karena mengandung unsur spekulasi.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pada dasarnya transaksi di pasar valas diperbolehkan. Namun, ada beberapa transaksi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena mengandung unsur spekulasi dan mengarah ke haram.
Dengan adanya penjelasan seperti ini, maka Anda bisa tetap melakukan transaksi di pasar valas yang dperbolehkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional di atas.
Kami berharap penjelasan yang ada di atas bisa memberikan banyak manfaat untuk Anda yang telah membacanya. Jika ada pertanyaan yang berkaitan dengan topik di atas, silahkan bertanya kepada kami melalui kolom komentar yang ada di bawah ini. Kami akan dengan senang hati mejawab setiap pertanyaan yang masuk.
Jika Anda merasa artikel di atas memberikan banyak manfaat, silahkan bagikan melalui media sosial yang dimiliki. Sehingga semakin banyak orang yang mengetahui hukum transaksi valas sesuai dengan syariah.
Semoga penjelasan di atas memberikan banyak inspirasi, terutama untuk para pemula yang masih ragu untuk bertransaksi di pasar forex.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Perhatikan! Ada Pengaruh Harga Minyak Terhadap USD dan Trading Forex