Forex saat ini menjadi salah satu ladang investasi disamping beberapa investasi yang telah ada sebelumnya seperti emas, saham serta obligasi. Keuntungan yang didapatkan juga tidak bisa dikatakan main-main. Keuntungan yang didapatkan dari hasil trading ini menjadi penghasilan bagi para trader. Mengingat hasil dari trading forex masuk dalam kategori penghasilan, maka ini memunculkan pendapat bahwa forex juga perlu dikenai pajak, terlepas itu dari penghasilan tetap atau tidak tetap. Hal ini juga melihat tingginya jumlah uang yang masuk dalam rekening pentreding setelah melakukan trading.
Pajak untuk trading forex
Pajak adalah pungutan yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang nantinya digunakan untuk kepentingan umum. Pajak sifatnya boleh dipaksakan karena jelas tertera dalam undang-undang. Rakyat yang membayar pajak tidak berhak mengklaim untuk merasakan manfaatnya secara langsung karena pajak sifatnya digunakan untuk kepentingan umum.
Hal yang telah berlaku sejauh ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif berupa warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000/bulan wajib membayar pajak penghasilannya. Lalu, bagaimanakah dengan penghasilan yang diperoleh dari trading forex?
Serupa halnya dengan mereka yang menjadi karywan ataupun yang berinvestasi saham, para pelaku forex ini juga dikenakan pajak. Undang-undang yang mengatur tentang penerapan pajak yang berhubungan dengan aktivitas trading forex yaitu Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (1). Undang-undang ini menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing yang dilakukan dalam trading forex. Dalam pasal yang sama juga ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui beradasrkan sistem pembukuan yang dilakukan secara taat asas yang sesuai dengan akuntansi keuangan di Indonesia.
Sesuai dengan hal diatas maka PPh selisih kurs mata uang asing dalam trading forex masuk dalam cakupan tarif PPh umum UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 selaku wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan rincian:
5% untuk penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah
15% untuk penghasilan diatas 50 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah
25% untuk penghasilan diatas 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah
30% untuk penghasilan diatas 500 juta rupiah
Pelaporan pajak atas penghasilan forex akan disampaikan saat SPT tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan. Pajak penghasilan trading forex akan dialokasikan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya yang masuk dalam kategori penghasilan teratur. Bagi trading lokal, perhitungan pajak ini perlu dimasukan dalam perhitungan money management trading. Belum lagi jika nantiny ada kebijakan bahwa loss pun harus dikenai pajak.
Pajak trading forex di luar negeri
Diluar negeri seperti Jerman, US, Perancis dan Australia yang regulasinya ketat, nilai pajak yang berlaku sering berubah-ubah. UK bahkan memberlakukan free pajak untuk trading forex. Kebijakan pajak ini berlaku selama penghasilan dari forex tidak dijadikan sebagai penghasilan utama. Pajak tersebut biasanya sudah ditanggung oleh pihak broker forex. Itulah mengapa terkadang perusahaan broker meminta komisi, swap atau spread dan biaya lain yang nantinya akan dialokasikan untuk biaya pajak.
Pembayaran pajak untuk penghasilan trading forex ini sebenarnya merupakan keuntungan bagi si wajib pajak maupun negara. Wajib pajak memperoleh keuntungan yang mana ia tidak perlu menjelaskan aliran dana kepada perbankan ketika sejumlah uang hasil trading masuk ke rekening pribadi. Sedangkan keuntungan bagi negara adalah adanya pemasukan lain yang menjadi penambahan pendapatan pajak.