Dollar Amerika merupakan mata uang internasional yang memiliki nilai tukar paling tinggi dibandingkan nilai mata uang beberapa negara lain. Terlebih jika di krus kan kedalam nilai mata uang rupiah. Hingga saat ini, tercatat $ 1 dollar Amerika setara lebih dari Rp 13.000,-. Sungguh nilai yang sangat tinggi bukan. Tingginya nilai mata uang rupiah terhadap dollar memang sudah terjadi sejak lama, dan entah mengapa kondisi ini sulit berubah. Bukannya turun, bahkan nilai rupiah terhadap dollar AS terus melonjak setiap tahunnya.
Dolar
Meskipun nilai mata uang rupiah terus melonjak terhadap dollar, namun tak bisa dipungkiri pula jika kebutuhan terhadap dollar AS selalu saja ada. Terlebih bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya negara Amerika Serikat. Selain itu, sepulang berlibur ke luar negeri seperti ini, sisa dollar untuk liburan juga bisa ditukarkan kembali untuk mencukupi kebutuhan lain. Nah, jika anda salah seorang yang pernah menukarkan dollar ke dalam rupiah, tentu anda cukup paham mengenai aturan khusus yang diberikan BI terhadap dollar Amerika.
Salah satu ketentuan yang dikeluarkan BI dalam menukarkan dollar Amerika adalah, kondisi mata uang tidak boleh memiliki cacat sama sekali. Cacat yang dimaksud disini meliputi lecek, terlipat atau terdapat bekas lipatan , kotor, terdapat stempel, coretan, berlubang, serta robek. Namun meskipun begitu, bukan berarti ketika anda menukarkan dollar dalam keadaan seperti itu BI akan langsung menolak. Melainkan BI akan menerapkan pengurangan nilai tukar dengan jumlah tertentu. Biasanya pemotongan terjadi sebesar Rp 200 untuk setiap $ 1. Tidak hanya di Bank Indonesia, kebijakan tersebut juga diikuti oleh para pedagang valas, money charger, mall atau hotel yang menyediakan pertukaran dollar AS. Hanya saja nilai pemotongannya berbeda-beda.
BI Terhadap Dolar
Jika dibandingkan dengan rupiah kebijakan ini jelas sangat kotras. BI tidak pernah mempermasalahkan rupiah yang selalu lecek, kotor, robek atau cacat apapun. Padahal jika peraturan ini diterapkan kita tidak pernah tahu bagaimana pengaruhnya terhadap nilai mata uang. Apakah akan turun atau naik.
Nah, setelah mengetahui adanya kebijakan seperti ini, muncul pertanyaan Apakah kebijakan ini berlaku di seluruh negara ? jawabannya tidak. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Indonesia saja. Sedangkan negara-negara lain seperti Hongkong, Taiwan, China, Singapura tidak menerapkan peraturan seperti ini. Lucunya lagi, tidak ada dasar jelas mengenai aturan ini. Bahkan BI pun juga tidak bisa menjelaskan secara jelas. Maka tak heran jika banyak pihak menyebutkan BI memberikan perlakukan istimewa terhadap Dollar Amerika.
Sampai disini, kira-kira bagaimana pendapatmu terhadap kebijakan tersebut ? ketika nilai rupiah terhadap dollar terus turun, pemeritah malah menerapkan kebijakan yang semakin menurunkan nilai mata uang rupiah. Lucu bukan ? Apalagi jika beberapa negara lain tidak menerapkan kebijakan serupa, berarti seharusnya tidak ada masalah terhadap kondisi dollar yang cacat. Tidak perlu ada pengurangan nilai ataupun konsekuensi lain.
Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sebagai warga negara kita memang hanya bisa mengkritisi hal-hal yang dianggap kurang tepat. Namun, terlepas dari itu semua pastinya ada hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, dan pertimbangan inilah yang haruskan dijelaskan secara jelas supaya tidak ada kesalahpahaman dan bisa diterima semua pihak dengan baik. Sisi positifnya, semoga dengan adanya kebijakan seperti ini kita akan semakin terbiasa memperlakukan uang dengan baik, tidak hanya terhadap dollar AS, namun juga terhadap rupiah.
Wahyu P says
Kejadian ini berawal dari krisis moneter 1998 dimana masyarakat menarik tabungan dolar meminta kondisi mulus valuta asing dari bank. Begitu juga saat membeli di money changer meminta hal serupa. Terlebih nilai rupiah jatuh dari Rp 2800 ke Rp 16000 sehingga dianggap dolar Amerika begitu berharga.