Baik Anda seorang yang baru saja kenal maupun yang sudah lama berkenalan dengan dunia trading forex, penting untuk mengetahui peraturan pajak trading forex. Karena industri forex juga perlu dikenakan pajak sama halnya seperti transaksi saham. Berdasarkan UU KUP Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Ini berarti, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Peraturan Pajak Terkait Trading Forex
Dalam trading forex, pemberlakuan pajak tentu diterapkan. Ada yang menolak dengan alasan yang pertama, trading forex merupakan suatu bidang pekerjaan yang tidak sering kita jumpai, atau belum merupakan pekerjaan mayor. Kedua, resiko pekerjaan ini cukup besar di mana tidak ada kepastian terkait penghasilannya setiap bulan. Namun di sisi lain pemberlakuan pajak bagi trading forex harus dilakukan. Karena ada beberapa keresahan yang terjadi.
Pemberlakuan dan penetapan peraturan pajak ini akan menguntungkan para trader juga pemerintah. Forex trader tidak perlu lagi menjelaskan aliran dana kepada perbankan dan tidak akan dicurigai jika terdapat aliran dana salam jumlah besar masuk dalam rekening trader. Pemberlakuan pajak yang berkaitan dengan trading forex diatur dalam Pasal 4 huruf I Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 tahun 2008. Bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya berasal dari selisih kurs mata uang asing.
Adapun wajib pajak orang pribadi dalam negeri, ditetapkan sebagai berikut: sampai dengan 50.000.000 dikenakan oajak 5%, di atas 50.000.000-250.000.000 dikenakan 15%, di atas 250.000.000-500.000.000 dikenakan 25%, serta di atas 500.000.000 pajak yang dikenakan sebesar 30%. Sehubungan dengan transaksi di trading forex, maka atas penghasilan selisih kurs mata uang asing yang diperoleh forex trader, akan digunakan sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya. Hal ini karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur.
Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.
Trading dan Peraturan Pajak
Jika Anda melakukan trading di broker lokal, tentu perhitungan pajak perlu Anda masukkan dalam perhitungan money management trading Anda. Apalagi jika diputuskan ketika loss, Anda pun harus membayar pajak. Di luar negeri, seperti US, Jerman, Perancis, dan Australia, yang memiliki aturan yang ketat. Besaran nilai pajak sering berubah-ubah. Di UK sendiri pajak pada forex trader free alias tidak dikenakan.
Sebagian besar regulasi dinegara-negara tersebut menyebut, trading forex tersebut bukanlah pendapatan utama, maka tidak akan dikenai pajak. Karena sebenarnya pajak untuk usaha forex trading tersebut sudah dibayarkan oleh perusahaan broker. Itu sebabnya jika Anda perhatikan terdapat biaya spread, komisi, swap dan biaya lain yang kadang dikenakan oleh broker kepada trader. Bagi para trader Indonesia yang bermain dengan broker kelas internasional, gonjang-ganjing terkait pajak ini tentu belum menjadi isu yang serius. Anda tetap perlu waspada dan jeli.
Contoh perhitungan pajak adalah sebagai berikut. Anda memiliki modal modal Rp50.000.00 pada awal tahun, lalu mulai melakukan banyak transaksi jual beli. Lepas setahun, modal Anda tumbuh menjadi Rp250.000.000. Lalu, berapa pajak yang harus dibayarkan pada negara saatAnda ingin withdraw (WD) ke salah satu bank lokal di Indonesia? Jawabannya, kita hitung dahulu netto atau penghasilan bersih dari usaha tersebut.
Cara menghitung netto, Rp250 juta dikurang dengan modal Rp50 juta, maka didapat netto sebesar Rp200juta. Lantas langkah berikutnya, Anda kurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP K/0) sebesar (misalnya) Rp58,5 juta setahun untuk Wajib Pajak bagi yang sudah menikah. Maka Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp200 juta dikurang 58,5 juta. Dari hitungan ini Anda memperoleh PKP sebesar Rp141,5 juta.