Pembahasan mengenai forex selalu menjadi topik perbincangan yang hangat setiap tahunnya. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam tentu muncul pertanyaan apakah trading forex ini halal atau haram.Terutama bagi mereka yang masih awam, kebanyakan menganggap forex sama dengan judi. Nah bagi anda yang masih ragu tentang halal atau haramnya trading forex , pembahasan kita kali ini mungkin bisa menjadi referensi anda. langsung saja mari kita kupas semuanya.
Apakah trading forex sama dengan judi?
Tentu saja tidak trading forex bukanlah judi, melainkan murni perdagangan. Berikut ini adalah perbedaan trading forex dan judi:
- Judi sifatnya untung-untungan, sedangkan forex tentunya tidak. Alasannya dalam trading forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental
- Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam forex bersifat win win solution, bersifat lebih menguntungkan
- Dalam judi tak ada barang yang ditransaksikan, sedangkan forex memiliki barang atau produk yang jelas , yaitu mata uang yang diperdagangkan
- Hasil dari judi tidak dapat anda prediksi namun dalam dunia forex memiliki keunggulan money management yang jelas sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat dikontrol dengan baik
- Judi sifatnya tak pasti, hal ini bertolak belakang dengan forex yang bisa anda pastikan 100%. Jadi ketika harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah akan naik.
- Judi dilarang oleh negara, sedangkan forex diperbolehkan
Dengan melihat keenam alasan diatas tentunya anda sudah mengerti perbedaan antara judi dan trading forex.
Hukum halal haram trading forex
Dalam menentukan halal ataupun haram dalam Islam butuh pengetahuan dan perspektif yang sangat luas, termasuk juga dalam dunia trading. Apapun itu yang tidak sesuai dengan syariat Islam pasti akan menjadi sesuatu yang tidak benar dan haram hukumnya untuk dilakukan
Seorang ahli fikih bernama Prof.Drs.Masjfuk Zuhdi, mengatakan bahwa perdagangan valas dalam agama Islam hukumnya adalah halal. Alasannya karena perdagangan valas adalah sebuah kebutuhan global yang menyangkut banyak orang. Beliau membuat pernyataan dengan didasarkan dalam hadist yang berbunyi berikut ini:
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadist Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Dalam aturan jual beli, seorang penjual harus menjelaskan secara detil mengenai barang yang akan ia jual termasuk itu baik dan buruknya. Nah di trading forex pun juga begitu jika broker itu legal, maka anda akan dijelaskan semuanya mengenai trading forex termasuk juga resikonya. Dan juga dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah[2]:275)
Sama sekali tidak ada unsur riba dalam trading forex, berbeda kalau meminjam uang kepada orang dengan memberikan bunga. Dan saat ini sudah ada cukup banyak broker forex yang menyediakan Islamix account
Fatwa MUI mengenai trading forex
Majelis ulama Indonesia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariat Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram nya trading forex. MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Jadi jenis transaksi lain seperti swap,option dan forward tidak diperbolehkan. Transaksi Spot dikategorikan halal karena penyelesaian transaksinya diselesaikan pada saat itu juga. Adapun penyelesaian paling lambat 2 hari
Berikut ini adalah jenis-jenis perdagangan valas
- Transaksi SPOT adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh dari jangka waktu dua hari
- Transaksi SWAP adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward
- Transaksi FORWARD merupakan perdagangan jual beli valas yang sudah ditetapkan sebelumnya namun diberlakukan pada saat yang akan datang. Tempo waktu nya antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun
- Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas, pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu pula
Jika kita tarik garis besarnya, transaksi forex boleh dilakukan asalkan dengan mengunakan transaksi berjenis spot. Kesimpulannya, dalam berbagai aktifitas apapun semua hukum itu sebenarnya sudah diatur, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Nah sekian pembahasan kali ini, semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada anda mengenai apakah Forex itu halal atau haram.